
BOM BUNUH DIRI DAN ISLAM
Dalam satu riwayat dikatakan bahwa para sahabat memperhatikan seseorang yg hebat dalam peperangan, tidak ada penunggang kuda musuh atau pun prajurit kecuali ia menyerang dengan ganas. Sampai banyak ditemukan luka dalam tubuhnya. Ketika mereka mengatakan kepada Nabi SAW bahwa si Fulan telah syahid. Nabi SAW pun bersabda:
هُوَ فِي النَّارِ ، فَلَمَّا اشْتَدَّ بِهِ أَلَمُ الْجِرَاحِ أَخَذَ سَيْفَهُ فَوَضَعَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ اتَّكَأَ عَلَيْهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْ ظَهْرِهِ ،
Dia berada di dalam neraka, ketika luka-lukanya sudah sangat parah sehingga ia tidak dapat menahannya. Ia letakan pedangnya di tengah dadanya dan menumpukan tubuhnya ke atas pedangnya itu sehingga pedangnya tembus ke punggungnya. (HR Thabrani)
Hadits ini menjelaskan bahwa bunuh diri adalah dosa besar, baik dalam peperangan ataupun bukan. Terlebih jika bunuh diri ini disertai dengan korban dari pihak yang tidak bersalah sebagaimana bom bunuh diri yang baru baru ini terjadi. Membunuh seorang muslim ataupun kafir dzimmi adalah dosa besar. Rasulullah SAW pernah bersabda:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامً
Siapa yang membunuh nyawa seorang kafir muahad (yang dilindungi pemerintah) maka ia tidak adan mencium bau surga. Padahal wangi surga dapat tercium sejauh perjalanan 40 tahun. (HR Bukhari)
Maka tidak ada bunuh diri atas nama Islam, tidak ada membunuh kaum kafir atas nama Islam. Siapa saja yang mengatakan bahwa bunuh diri atau bom bunuh diri dapat menghantarkan ke surga, atau membunuh kaum kafir yang tidak memerangi Islam dapat menghantarakan ke surga, janganlah dipercaya. Percayalah hadits Nabi SAW di atas. Islam tidak mengajarkan teror, bahkan di dalam perang Islam mengajarkan agar jangan membunuh wanita, anak-anak, para pendeta dalam rumah ibadah mereka. Apabila mengutus para sahabat untuk berperang, Nabi SAW selalu berpesan:
اخْرُجُوا بِسْمِ اللَّهِ تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ لَا تَغْدِرُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تُمَثِّلُوا وَلَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ
Pergilah dengan Nama Allah. Berperanglah di jalan Allah orang yang kafir (harbi) kepada Allah. Jangan kalian berkhianat, jangan kalian melampaui batas, jangan kalian memutilasi, jangan kalian membunuh anak-anak, dan para rahib di biara mereka. (HR Ahmad)
Jika dalam peperangan saja dilarang untuk mengganggu orang yang berada pada tempat ibadah mereka. Maka bagaimana jika itu berada dalam keadaan damai?
*Forsansalaf
http://forsansalaf.com/2018/05/14/bom-bunuh-diri-dan-islam/